ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN(Tugas Penulisan2-2)


ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN
A. HUKUM PRIVASI
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.



Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diakses oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
Di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau keseluruhan aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya.
Mengingat pentingnya perlindungan privasi warga negara, sebagai bagian dari hak asasi manusia, tentu mendesak bagi pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan peraturan yang khusus melindungi privasi seseorang, termasuk d,ata pribadi dan penggunaannya.
Menurut data Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia sudah mencapi 262 juta pada 2017. Peran negara untuk melindungi privasi warganya menjadi sangat dibutuhkan, apalagi dengan minimnya kesadaran masyarakat tentang arti penting melindungi privasi.

B. HUKUM HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.



Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta.
Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Sumber :
https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/aspek-hukum-pemerintah-pada-web/
http://noviarelongs.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html?m=1
https://dwimuri.wordpress.com/2015/04/15/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau-internet/
https://wahyudidjafar.web.id/2013/07/15/kita-perlu-uu-perlindungan-data-pribadi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI GAME

GAMEPLAY OVERWATCH

TUGAS AKHIR : SBD 2