ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN(Tugas Penulisan2-2)
ASPEK HUKUM PEMERINTAHAN
A. HUKUM PRIVASI
Hukum Privasi merupakan hak pemegang
hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak
tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta
biasanya menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Di banyak negara maju dimana komputer
dan internet sudah diakses oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah
tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin
tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul
dari hal privasi ini.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
Di dalam penjelasan Undang – Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan
bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
atau perbuatan hukum yang nyata.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat
menjangkau keseluruhan aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang
dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan
perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam
setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan
hukumnya.
Mengingat pentingnya perlindungan
privasi warga negara, sebagai bagian dari hak asasi manusia, tentu mendesak
bagi pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan peraturan yang khusus
melindungi privasi seseorang, termasuk d,ata pribadi dan penggunaannya.
Menurut data Asosiasi Pengusaha Jasa
Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia sudah mencapi 262
juta pada 2017. Peran negara untuk melindungi privasi warganya menjadi sangat
dibutuhkan, apalagi dengan minimnya kesadaran masyarakat tentang arti penting
melindungi privasi.
B. HUKUM HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Aplikasi internet seperti website dan email
membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang
tersedia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak.
Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet
masih banyak terjadi.
Sebuah website dapat memuat sejumlah
hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat
berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database
dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta.
Perlindungan hak cipta diperoleh
pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut
merupakan hasil karya yang original.
Sumber :
https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/aspek-hukum-pemerintah-pada-web/
http://noviarelongs.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html?m=1
https://dwimuri.wordpress.com/2015/04/15/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau-internet/
https://wahyudidjafar.web.id/2013/07/15/kita-perlu-uu-perlindungan-data-pribadi/
Komentar
Posting Komentar