“BAHAYA NARKOBA TERHADAP REMAJA”


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
    
    Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain adalah “Napza” yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

   Semua istilah ini, baik “Narkoba” atau “Napza” mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

    Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. 

    Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba. 


B. Pembatasan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :

1. Pengertian Narkotika/Narkoba

2. Jenis-jenis Narkotika/Narkoba

3. Cara Pengobatan Narkoba








C. Rumusan Masalah

Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah:

1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?

2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?

3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?



D. Tujuan Penulisan

Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :

1. Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba

2. Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba

3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba




E. Manfaat Penulisan

Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan sehari-hari.



F. Metode Pengumpulan Data

Data penulisan makalah ini diperoleh dari buku yang berjudul Majalah Remaja, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Selain itu, saya juga memperoleh data dari internet.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengeritan Narkotika/Narkoba

Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. 

Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).



B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

a) OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

Efeknya :

þ Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)

þ Menimbulkan semangat

þ Merasa waktu berjalan lambat

þ Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk

þ Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang)

þ Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.


b) MORFIN

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

Efeknya :

þ Menimbulkan euphoria

þ Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi)

þ Kebingungan (konfusi)

þ Berkeringat

þ Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar

þ Gelisah dan perubahan suasana hati

þ Mulut kering dan warna muka berubah


c) HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. 

Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. 

Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

Efeknya :

þ Denyut nadi melambat

þ Tekanan darah menurun

þ Otot-otot menjadi lemas/relaks

þ Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point)

þ Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri

þ Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat

þ Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, criminal

þ Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari


d) GANJA atau Kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. 

Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

Efeknya :

þ Denyut jantung atau nadi lebih cepat

þ Mulut dan tenggorokan kering

þ Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira

þ Sulit mengingat sesuatu kejadian

þ Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi

þ Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan

þ Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek

þ Gangguan kebiasaan tidur

þ Sensitif dan gelisah


e) LSD atau Lysergic Acid atau Acid, Trips, Tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. 

Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.

Efeknya :

þ Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu

þ Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya

þ Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid)

þ Denyut jantung dan tekanan darah meningkat

þ Diafragma mata melebar dan demam

þ Disorientasi

þ Depresi

þ Pusing


f) KOKAIN

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). 

Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. 

Nama jalanan kadang disebut Koka, Coke, Happy Dust, Snow, Charlie, Srepet, Salju, putih. 

Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.

Efeknya :

þ Suka bicara sendiri

þ Gembira

þ Detak jantung meningkat

þ Demam

þ Mual

þ Halusinasi



C. Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.

Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. 

Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah
sebagai berikut :

þ Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian

þ Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran

þ Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah

þ Sering menguap, mengantuk, dan malas

þ Tidak memedulikan kesehatan diri

þ Suka mencuri untuk membeli narkoba.



D. Bahaya Narkoba Bagi Remaja

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. 

Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja.



E. Upaya pencegahan

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah sebagianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. 

Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. 

Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. 

Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik


F. Cara Pengobatan Narkoba

Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.

Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.

Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.





BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :

þ Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.

þ Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.

þ Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologi.

þ Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.

þ Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain



B. Saran

þ Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi siswa SMP/MTs dan SMA, serta Mahasiswa Perguruan Tinggi.

þ Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat.

þ Lebih baik mencegah daripada mengobati..…!!!




Daftar Pustaka 

http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.wawasandigital.com/
http://boyvirgojogja.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNOLOGI GAME

GAMEPLAY OVERWATCH

TUGAS AKHIR : SBD 2