Cybercrime & Malware
Cybercrime adalah tindak kriminal yang menggunakan teknologi komputer, dan media utamanya adalah internet.
Macam – macam cybercrime antara lain:
- Akses ilegal (Unautorhized Access to Computer System & Service)
- Konten Ilegal (Illegal Contents)
- Pemalsuan data dokumen penting ( Data Forgery)
- Mata – mata pihak lain (Cyber Espionage)
- Merusak dan menghancurkan data (Cyber Sabotage and Extortion)
- Pembajakan HAKI (Offense against Intellectual Property)
- Pelanggaran privasi (Infringements of Privacy)
- Penyalahgunaan credit card orang lain (Carding)
Sasaran pelaku cybercrime
- Individu
- Kelompok
- Hak Cipta
- Hak Milik
- Pemerintah
Cara menangani cybercrime
- Menerapkan UU ITE secara tegas
- Adanya kesadaran untuk memberantas cybercrime
- Tidak malu atau sungkan untuk meminta bantuan dari pihak lain
- Selalu update mengenai sistem pengamanan komputer pribadi
Malware adalah program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri data
Jenis – jenis Malware
- Virus
- Trojan
- Rootikit
- Worm
- Keylogger
- Spyware
- Adware
- Phising
Cara menangani malware
- Tidak mengakses ke situs berbahaya yang mencurigakan
- Menggunakan software original, untuk meminimalisir adanya malware
- Selalu menggunakan firewall
- Mengupdate antivirus secara berkala
Sebenarnya jika kita selalu waspada dan menjaga komputer kita selalu bersih dan update, maka kemungkinan kita terserang malware sangat kecil.
Komentar
Posting Komentar